Korupsi
Trending

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sumber Foto: Tangkap Layar YouTube KPK RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan 4 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masing-masing tersangka menerima Rp 1 miliar dari kasus tersebut. Beberapa nama para tersangka diantaranya adalah dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Achmad Nugraha (AH) dan Riantono (RI).

KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

“Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD juga sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

KPK juga melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, yang terhitung sejak tanggal 26 September hingga 15 oktober 2024 di Rumah Tahanan KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2024.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima janji atau hadiah terkait pekerjaan atau pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK atas Operasi Tangka Tangan (OTT) terkait korupsi penyelenggaraan proyek Bandung Smart City. Proyek ini meliputi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) dan pengadaan CCTV yang diharapkan mendukung implementasi Bandung sebagai kota kota pintar berbasi teknologi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button